Implementasi UU No. 32 Tahun 2004 yang memberikan
keleluasaan dalampenyelenggaraan pemerintahan desa menurut adat-istiadat
masyarakat setempatternyata disambut sangat baik oleh pemerintah daerah, baik
pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Cirebon,pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2004
yang mengembalikan sebutan Kuwu menjadi
kuwu dianggap sangat sesuai dengan semangat lokal. Keleluasaanmenyelenggarakan
pemerintahan desa sesuai dengan adat-istiadat seperti yang terjadidi Kabupaten
Cirebon ini diakui sangattepat, karena setiap desa memiliki karakteristik yang
berbeda-beda.
Secara legal-formal, penyelenggaraan pemerintahan desa di
Indonesia belumsepenuhnya mengikuti amanat peraturan perundang-undangan
terbaru, yakni UU No.32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Hal
ini dapat dilihat padabeberapa indikasi di antaranya pemerintahan desa belum
menyusun RencanaPembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja
PemerintahDesa (RKPDes), belum melaksanakan Alokasi Dana Desa (ADD) khususnya
AlokasiDana Desa Proporsional (ADDP), pengangkatan Sekdes menjadi CPNS,
dansebagainya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penyelenggaraanpemerintahan
desa sebenarnya masih menggunakan kebijakan dan ’cara-cara lama’yang lebih
mengacu pada UU No. 5 Tahun 1979 tentang Desa.
Tapi itu semua tidak terjadi di Desa Gegesik Kidul ini,
ini dapat terbukti dan dapat dilihat dari adanya sinergitas dan kebersamaan
anatar Lembaga-Lembaga Desa, Pemerintah Desa dan masyarakat untuk saling bahu
membahu mewujudkan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah.
Contoh soal, dalam Pengangkatan Perangkat Desa yang habis
masa jabatannya maupun yang keluar, maka untuk menentukan penggantinya,
walaupun itu adalah kewenangan Kuwu, tapi di Desa Gegesik Kidul berusaha
menjalankan apa yang diamantkan dalam Perda maupun Perbup tentang Perangkat
Desa, karena itu penentuan siapa yang dapat menggantikan posisi perangkat Desa
dilaksanakan seleksi oleh Tim yang anggota adalah unsur BPD, unsur tokoh
masyarakat dan unsur Kecamatan, jadi perangkat desa yang terpilih adalah
benar-benar perangkat desa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pelantikan Perangkat Desa
Sehingga, pada gilirannya akan dapat benar-benar bekerja
secara profesional untuk kemajuan desa.
Karena memang kewenangan pengangkatan perangkat desa ini
ada pada Kuwu, maka Kuwu menetapkan pengangkatan Peangkat Desa ini dengan
Keputusan Kuwu, yang selanjutnya dibukukan dan diarsipkan dalam Buku Perangkat
Desa.
Itulah sekelumit kegiatan Pemerintahan di Desa Gegesik
Kidul ini, dan secara jelas dapat dilihat dengan adanya Gedung Kantor yang
cukup representatif menurut kami.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: pusatkud.jakarta@gmail.com Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: +62 813-8327-6229 DRS.H.SUPRIYONO jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.