Lembaga kemasyarakatan
adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan,
kemandirian dan keragaman. Karakteristiknya terdiri dari lembaga kemasyarakatan
yang berbasis: kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan (termasuk adat istiadat),
kepemudaan, gender, dan interest group/kepentingan.
UU
mengakui keberadaan lembaga kemasyarakatan dan perannya dalam kepemerintahan
Desa, seperti dalam musyawarah Desa, musyawarah perencanaan pembangunan Desa,
mengawasi pelaksanaan pembangunandan pemerintahan. Fungsi utama Lembaga
kemasyarakatan adalah dalam penguatan komunitas dan social security/ketahanan
masyarakat dan dapat membantu pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi
administrasi kepemerintahan.
Sejak UU No. 5/1979, lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
modern diperkenalkan kepada masyarakat Desa. Meski jauh sebelumnya di setiap
Desa memiliki lembaga-lembaga lokal yang tumbuh dari masyarakat, namun UU
No.5/1979 menerapkan berbagai nama lembaga kemasyarakatan yang seragam
dan korporatis di seluruh Desa (LKMD, PKK, Karang Taruna, P3A, Dasawisma, RT,RW
dan sebagainya). Berbagai lembaga kemasyarakatan ini di satu sisi
berfungsi sebagai wadah organisasi kepentingan masyarakat setempat, termasuk
untuk kepentingan ketahanan sosial (social security) masyarakat, tetapi di sisi
lain juga sebagai alat negara untuk menjalankan tugas-tugas administratif.
Fungsi itu antara lain dimainkan secara menonjol oleh
Rukun Tetangga (RT), sebuah lembaga kemasyarakatan berbasis kewilayahan yang
paling kecil ditingkat Desa. RT menjadi benteng ketahanan sosial di tingkat
paling bawah.
Dalam konteks sishanmrata, RT menjadi benteng hankam bagi
warga dankampung. Seksi bina keamanan dan ketertiban maupun tradisi sistem
keamanan lingkungan dimiliki oleh RT. Di komunitas RT banyak kantong arisan
yang dimaksudkan untuk kepentingan menyokong daya tahan ekonomi
(economicsurvival) warga. RT juga menghimpun berbagai bentuk dana dari
masyarakat,untuk kepentingan dana sosial maupun untuk gotong royong. Namun
RTsebenarnya diformalkan (dilembagakan) sebagai organisasi korporatis
paling bawah dalam hirarkhi birokrasi Indonesia. RT menjadi ujung
tombak birokratisasi dan regulasi terhadap warga masyarakat. Menurut
prosedur formalnya setiap urusan pelayanan administrasi (KTP, SIM, IMB, SKCK,surat jalan, surat nikah, akte
kelahiran, sertifikati tanah, dan masih banyak lagi) harus melewati tanda tangan
ketua RT.
Di era reformasi sejak UU No. 22/1999, pengaturan
kelembagaanmasyarakat tidak lagi bersifat seragam, meski tetap membuat standar
sepertiLembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan PKK. Di Luar
Jawa,umumnya RT dan RW sudah dihilangkan. Namun di Jawa, RT tetap
menjadilembaga kemasyarakatan yang terkemuka. RT tetap menjalankan
fungsikemasyarakatan dan juga fungsi administrasi pemerintahan.
Tapi di Desa Gegesik Kidul ini bukan hanya RT yang
berfungsi dengan baik, tetapi juga Lembaga kemasyarakatan lainnya tumbuh dan
berkembang dengan baik, Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut mempunyai tugas
membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalammemberdayakan masyarakat
desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaanmasyarakat
.
dan Lembaga Kemasyarakatan tersebut mempunyai fungsi:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
- Pemberdayaan hak politik masyarakat
Lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Gegesik Kidul
tyersebut di anataranya :
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;
- Tim Penggerak PKK Desa;
- RT/RW;
- Karang Taruna;
- Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
- Lembaga Adat;
Sedangkan lembaga adat sendiri terdiri dari :
- Lembaga adat dalam pengelolaan pertanian/irigasi (P3A Mitra Cai)
- Lembaga Adat perkawinan (Lebe)
Selain itu masih ada lembaga kemasyarakatan lain, yaitu :
1.
Organisasi
Perempuan
2.
Organisasi
Pemuda
3.
Organisasi
Profesi
4.
Kelompok
Gotong Royong
Semuanya saling bahu
membahu dengan fungsi dan perannya masing-masing dengan satu tujuan utama yang
sama mewujudkan visi desa Gegesik Kidul yaitu :
Terwujudnya Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan Desa,
Yang Kuat Dan Berkelanjutan
Menuju Masyarakat Gegesik Kidul Yang Berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar