KEUANGAN DESA



Keuangan Desa memegang peranan yang sangat penting dalampenyelenggaraan pemerintahan Desa, oleh karena itu dalam RencanaUndang-Undang Desa ini akan diperjelas mengenai kewenangan pendanaandalam setiap kegiatan, penggalian sumber pendapatan Desa, pengelolaankekayaan Desa, hubungan Desa-supra Desa dalam penggalian sumberpendapatan Desa, perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan danBelanja Desa, pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Ada tiga prinsip dasar keuangan Desa. Pertama, Desa mempunyai hakuntuk memperoleh alokasi dari pemerintah karena Desa menjalankanfungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kedua,money follow function: uang digunakan untuk membiayai fungsi, dimanafungsi ini berdasarkan kewenangan dan perencanaan Desa. Ketiga, nomandate without funding: tidak ada mandat tanpa uang. Prinsip ini berlakudalam tugas pembantuan yang diberikan kepada Desa. Desa mempunyai hakmenolak tugas pembantuan apabila tidak disertai dana, personil, sarana danprasaranaSelain keuangan Desa bersumber dari lokal (PADes), juga bersumberdari pemerintah dan sumbangan pihak ketiga.
Sumberdaya alam di Desa berfungsi sebagai sumberdaya ekonomi di Desa.Hal ini sangat dibutuhkan Desa sebagai basis produksi untuk membiayaipembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat. Pengembangankawasan dan pembangunan Desa yang memanfaatkan sumberdaya alamsangat dibutuhkan untuk mendukung kesejahetaraan masyarakat. Namun,keputusan pengembangan kawasan itu harus melibatkan partisipasimasyarakat serta memperhatikan aspek keberlanjutan ekologis dan proteksiterhadap masyarakat. Tujuan-tujuan pengembangan ekonomi kawasan inidilandasi pemahaman bahwa partisipasi (akses, voice dan kontrol)merupakan prinsip dasar yang mampu membuka ruang negosiasi bagi Desadan tercermin dalam kebijakan pembangunan.
Karena itu, pemerintah Desa Gegesik Kidul, bekerjasama dengan masyarakat petani, yang menjadi, melakukan Sistem Bagi Hasil Tanah kas Desa dengan Kelompok Tani Gedong Gincu seluas 25 Ha.
Alhamdulillah, hasilnya selalu bertambah dari tahun ke tahun.
BUMDes merupapakan alternatif yang dapat dikembangkan untuk mendorong perekonomian Desa. Melalui alternatif usaha ini, diharapkan akan tercipta sumberdaya ekonomi baru untuk mengatasi keterbatasan sumberdaya alam Desa. Beberapa usulan sebaiknya menjadi pertimbangan :

  1. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Desa memiliki BUMDes yangberfungsi untuk menstimuli, menfasilitasi dan melindungi danmemberdayakan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya. Dengan kata lainBUMDes dibentuk dengan kepentingan untuk mendukung kegiatan ekonomidi Desa yang menjadi hajat hidup orang banyak di Desanya;
  2. BUMDesdibentuk melalui proses pengambilan keputusan antar pemerintah Desa,BPD dan wakil-wakil warga masyarakat;
  3. BUMDes merupakan usahamilik Desa yang dikelola secara otonom oleh warga Desa;
  4. Keuntungan usaha BUMDes sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dialokasikan di bidang pelayanan Desa dan mendukung berkembangnya BUMDes;
  5. Jenis usaha yang diselenggarakan peBUMDesadalah yang bebenar tidak mengancam tetapi justru mendukung usahaekonomi masyarakat Desa

Menyadari betapa pentingnya BUMDes dalam kehidupan ekonomi desa, maka Desa Gegesik Kidul mengembangkan BUMDes dan Pasar Desa, sebagai penopang kehidupan pemerintahan desa.
Dalam hal pengelolaan keuangan desa, persoalan mendasar yang dialami desa-desa adalah belumdilaksanakannya kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai implementasi PP No. 72Tahun 2005. Hal ini disebabkan belum siapnya SDM aparatur desa yang akanmengelola ADD. Selain persoalan SDM desa, belum dilaksanakannya ADD jugadisebabkan minimnya sumber-sumber pendapatan desa untuk menopang APBDes. Namun alhamdulillah, di Desa Gegesik Kidul ini SDM yang mengelola ADD sudah dapat diacongi jempol, ini terbukti setiap saat turunnya ADD di Kecamatan Gegesik ini Desa Gegesik Kidul selalu menjadi peringkat pertama dalam hal penyelesaian kegiatan maupun SPJ ADD.
Masih dalam pengelolaan keuangan desa, belum dilaksanakannya ADD proporsionalbukan berarti tidak ada pembangunan di pemerintahan desa. Hal ini dapat dilihat dariberbagai program pemerintah provinsi yang ditujukan untuk memberdayakanpemerintah dan masyarakat desa. Pada kenyataannya, pemerintah provinsi dankabupaten memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yangbesarnya bervariasi antara APBDesa murni, Bantuan Pemerintah Kabupaten maupun bantuan Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Ini dapat dilihat dari besarnya APB Desa Gegesik Kidul dalam tahun 2010 dan 2011 sebagai berikut :

KEUANGAN DESA
DI DESA GEGESIK KIDUL


Uraian

Tahun  2012
(Rp)
Tahun  2013
(Rp)
APBD desa
1.729.983.000
948.037.000
Jumlah PAD desa
550.319.000
668.373.000
Alokasi Dana Desa
164.664.000
164.664.000
Bantuan/Hibah desa
1.015.000.000
115.000.000






Tidak ada komentar:

Posting Komentar