Keuangan Desa memegang peranan yang sangat penting
dalampenyelenggaraan pemerintahan Desa, oleh karena itu dalam
RencanaUndang-Undang Desa ini akan diperjelas mengenai kewenangan
pendanaandalam setiap kegiatan, penggalian sumber pendapatan Desa,
pengelolaankekayaan Desa, hubungan Desa-supra Desa dalam penggalian
sumberpendapatan Desa, perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan
danBelanja Desa, pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Ada tiga prinsip dasar keuangan Desa. Pertama, Desa
mempunyai hakuntuk memperoleh alokasi dari pemerintah karena Desa menjalankanfungsi-fungsi
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kedua,money follow function:
uang digunakan untuk membiayai fungsi, dimanafungsi ini berdasarkan kewenangan
dan perencanaan Desa. Ketiga, nomandate without funding: tidak ada mandat tanpa
uang. Prinsip ini berlakudalam tugas pembantuan yang diberikan kepada Desa.
Desa mempunyai hakmenolak tugas pembantuan apabila tidak disertai dana,
personil, sarana danprasaranaSelain keuangan Desa bersumber dari lokal (PADes),
juga bersumberdari pemerintah dan sumbangan pihak ketiga.
Sumberdaya alam di Desa berfungsi sebagai sumberdaya
ekonomi di Desa.Hal ini sangat dibutuhkan Desa sebagai basis produksi untuk
membiayaipembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat. Pengembangankawasan
dan pembangunan Desa yang memanfaatkan sumberdaya alamsangat dibutuhkan untuk
mendukung kesejahetaraan masyarakat. Namun,keputusan pengembangan kawasan itu
harus melibatkan partisipasimasyarakat serta memperhatikan aspek keberlanjutan
ekologis dan proteksiterhadap masyarakat. Tujuan-tujuan pengembangan ekonomi
kawasan inidilandasi pemahaman bahwa partisipasi (akses, voice dan
kontrol)merupakan prinsip dasar yang mampu membuka ruang negosiasi bagi Desadan
tercermin dalam kebijakan pembangunan.
Karena itu, pemerintah Desa Gegesik Kidul, bekerjasama
dengan masyarakat petani, yang menjadi, melakukan Sistem Bagi Hasil Tanah kas
Desa dengan Kelompok Tani Gedong Gincu seluas 25 Ha.
Alhamdulillah, hasilnya selalu bertambah dari tahun ke
tahun.
BUMDes merupapakan alternatif yang dapat dikembangkan
untuk mendorong perekonomian Desa. Melalui alternatif usaha ini, diharapkan akan
tercipta sumberdaya ekonomi baru untuk mengatasi keterbatasan sumberdaya alam
Desa. Beberapa usulan sebaiknya menjadi pertimbangan :
- Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Desa memiliki BUMDes yangberfungsi untuk menstimuli, menfasilitasi dan melindungi danmemberdayakan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya. Dengan kata lainBUMDes dibentuk dengan kepentingan untuk mendukung kegiatan ekonomidi Desa yang menjadi hajat hidup orang banyak di Desanya;
- BUMDesdibentuk melalui proses pengambilan keputusan antar pemerintah Desa,BPD dan wakil-wakil warga masyarakat;
- BUMDes merupakan usahamilik Desa yang dikelola secara otonom oleh warga Desa;
- Keuntungan usaha BUMDes sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dialokasikan di bidang pelayanan Desa dan mendukung berkembangnya BUMDes;
- Jenis usaha yang diselenggarakan peBUMDesadalah yang bebenar tidak mengancam tetapi justru mendukung usahaekonomi masyarakat Desa
Menyadari betapa pentingnya BUMDes dalam kehidupan
ekonomi desa, maka Desa Gegesik Kidul mengembangkan BUMDes dan Pasar Desa,
sebagai penopang kehidupan pemerintahan desa.
Dalam hal pengelolaan keuangan desa, persoalan mendasar yang
dialami desa-desa adalah belumdilaksanakannya kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD)
sebagai implementasi PP No. 72Tahun 2005. Hal ini disebabkan belum siapnya SDM
aparatur desa yang akanmengelola ADD. Selain persoalan SDM desa, belum
dilaksanakannya ADD jugadisebabkan minimnya sumber-sumber pendapatan desa untuk
menopang APBDes. Namun alhamdulillah, di Desa Gegesik Kidul ini SDM yang
mengelola ADD sudah dapat diacongi jempol, ini terbukti setiap saat turunnya
ADD di Kecamatan Gegesik ini Desa Gegesik Kidul selalu menjadi peringkat pertama
dalam hal penyelesaian kegiatan maupun SPJ ADD.
Masih dalam pengelolaan keuangan desa, belum
dilaksanakannya ADD proporsionalbukan berarti tidak ada pembangunan di
pemerintahan desa. Hal ini dapat dilihat dariberbagai program pemerintah provinsi
yang ditujukan untuk memberdayakanpemerintah dan masyarakat desa. Pada
kenyataannya, pemerintah provinsi dankabupaten memberikan bantuan keuangan
kepada pemerintah desa yangbesarnya bervariasi antara APBDesa murni, Bantuan
Pemerintah Kabupaten maupun bantuan Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Ini dapat dilihat dari besarnya APB Desa Gegesik Kidul
dalam tahun 2010 dan 2011 sebagai berikut :
KEUANGAN DESA
DI DESA GEGESIK KIDUL
Uraian
|
Tahun 2012
(Rp)
|
Tahun 2013
(Rp)
|
APBD desa
|
1.729.983.000
|
948.037.000
|
Jumlah PAD desa
|
550.319.000
|
668.373.000
|
Alokasi Dana Desa
|
164.664.000
|
164.664.000
|
Bantuan/Hibah desa
|
1.015.000.000
|
115.000.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar