BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk BadanPermusyawaratan Desa yang dulunya Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kuwu , menampung danmenyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota Badan Permusyawaratan Desaadalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan caramusyawarah dan mufakat. BPD merupakan mitra dalam memberdayakanmasyarakat desa yang anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat, RT, RW yangdipilih oleh rakyat. Kuwu  dan perangkat desa tidak boleh menjadianggota maupun ketua BPD, sehingga Kades tidak mempunyai peran pentingbahkan kades diawasi oleh BPD. Sedangkan LMD seperti di jelaskan dalamUndang-Undang No. 5 tahun 1974 dan Undang-Undang No. 5 tahun 1979yang mengatur tentang LMD dimana pengurus LMD terdiri dari perangkat desatokoh masyarakat dan ketuanya adalah Kuwu  sehingga tampak Kadesmempunyai peranan penting di desa atau otonom.
Namun apakah Badan Permusyawaratan Desa yang dibentuk tersebutdalam realisasinya sudah dapat mengontrol pemerintah desa dan sebaliknyaapakah pemerintah desa dengan sistem  pemerintahan yang baru ini juga sudahsiap untuk dikontrol oleh rakyat melalui badan tersebut? Disinilah partisipasirakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa ini akan terlihat, karena lewatBadan Permusyawaratan Desa ini masyarakat dapat ikut menentukan kebijakandalam penyelenggaraan pemerintahan desanya dengan fungsi legislasi dankontrol yang dimiliki.
Badan perwakilan Desa atau disebut dengan nama lain adalahlembaga perwakilan rakyat Desa yang menjalankan fungsi artikulasi & agregasikepentingan warga Desa; fungsi legislasi (pengaturan); fungsi budgeting danfungsi pengawasan. Keanggaotaan Badan Perwakilan Desa dapat dipilih atauberdasarkan musyawarah secara berjenjangecara berjenjang sesuai dengan adatistiadat dan tradisi setempat. BPD mencerminkan perwakilan unsur-unsur ataukelompok-kelompok dalam masyarakat Desa, termasuk kuota 30% untuk kaumperempuan. Kedudukan, mekanisme pemilihan, persyaratan, jumlah, fungsikontrol wewenang, kewajiban, hak, larangan, mekanisme rapat, penghasilantetap dan atau tunjangan dari BPD selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah.
Agar BPD representatif dan bekerja secara efektif, maka ia diDesain sebagai“pekerjaan” yang full time (bukan sambilan). Jika BPD hanya sebagai“pekerjaan” sambilan, maka ia hanya didominasi oleh kelompok tokohmasyarakat dan PNS, yang berarti tidak mencerminkan keterwakilan banyak kelompok dalam Desa. Disain yang full time itu juga sebagai respons danpersiapan untuk menghadapi banyaknya kewenangan dan perencanaan yangdidesentralisasikan ke Desa. Konsekuensinya, BPD juga memperoleh gaji sepertihalnya perangkat Desa.
BPD menjalankan fungsi legislatif (penyusunan peraturan Desa),konsultatif (perencanaan pembangunan Desa), menyerap aspirasi masyarakat,dan kontrol terhadap pemerintah Desa. BPD menjadi institusi untuk menjagaakuntabilitas horizontal. Dalam konteks akuntabilitas horizontal itu, pemerintahDesa atau Kuwu , bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD, danmenyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada Bupati sebagai bahanuntuk evaluasi, supervisi dan pembinaan. Di samping itu, penting juga diaturapakah anggota parlemen Desa ini bersifat sukarela (volunteer) atau digajidengan imbalan layaknya perangkat Desa.
Berbagai permasalahan BPD  yang dikeluhkan di Desa-Desa lain di antaranya, adanya konflik yang tak terselesaikan dan berkepanjangan antara BPD dan Kuwu, tidaklah didapati di Desa Gegesik Kidul ini,  juga kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dalam menjalankan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahantingkat desa juga tidak didapati di Desa Gegesik Kidul ini.
Hal ini dapat dilihat dari :
• Kantor
• Anggaran
• Buku Data Keputusan BPD
• Buku Data anggota BPD
• Buku data Kegiatan BPD
• Buku sekretariat BPD
• Inventaris BPD
Semuanya tersedia, tertata dan terisi dengan baik.