Akuntabilitas menunjuk pada
institusi dan proses checks and balance sdalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akuntabilitas juga berarti menyelenggarakan penghitungan (account) terhadap
sumber daya atau kewenangan yang digunakan. Pemerintah Desa disebut akuntabel
bila mengemban amanat, mandat dan kepercayaan yang diberikan oleh warga.
Secara gampang, pemerintah
Desa disebut akuntabel bila menjalankan tugas-tugasnyadengan baik, tidak
melakukan penyimpangan, tidak berbuat korupsi, tidak menjual tanah kas Desa
untuk kepentingan pribadi, dan seterusnya.
Dalam Tata Kelola
Pemerintahan Desa Yang Akuntable pemerintah desa dituntut untuk selalu
mendorong dan mewujudkan akuntabilitas baik berupa akuntabilats politik dalam
artian pemerintah desa dalam hal ini kepala desa harus membuat Laporan
Pertanggungjawaban dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang ditujukan
kepada Bupati dan disampaikan kepada BPD serta disosialisasikan kepada
masyarakat desa. Pemerintah desa juga harus terus menerus mengembangkan
akuntabilitas profesional dalam artian selalu menjalankan Tugas Pokok dan
Fungsinya dengan baik sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang ada.
Dalam menyusun dan
menjalankan kebijakan di tingkat desa pemerintah desa juga dituntut untuk
mengembangkan dan melaksanakan akuntabilitas legal ( hukum ) dalam artian
Pemerintah desa dalam menyusun dan menjalankan kebijakan desa harus sesuai atau
tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Disamping hal diatas
Pemerintah desa juga harus mewujudakan akuntabilitas keuangan yaitu dalam
mengelola dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan
aturan atau prosedur yang berlaku. Akuntabilatas Keuangan ini menjadi sanngat
penting untuk diwujudkan mengingat samakin tahun keuangan yang dikelola
pemerintah desa menjadi semakin besar.
Hubungan Kuwu dengan BPD didasarkan prinsip checkbalances.
Kuwu menyampaikanakuntabilitasnya dalam
bentuk :
- laporan penyelenggaraan pemerintahan padaBupati;
- laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan pada BPD danwarga dalam forum musyawarah Desa
- serta menginformasikan secara terbukapada asyarakat
Ketiga hal tersebut, di
Desa Gegesik Kidul selama kurun waktu 2009 hingga sekarang ini alahamdulillah
telah dilaksanakan dengan baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar