AKUNTABILITASI



Akuntabilitas menunjuk pada institusi dan proses checks and balance sdalam penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas juga berarti menyelenggarakan penghitungan (account) terhadap sumber daya atau kewenangan yang digunakan. Pemerintah Desa disebut akuntabel bila mengemban amanat, mandat dan kepercayaan yang diberikan oleh warga.
Secara gampang, pemerintah Desa disebut akuntabel bila menjalankan tugas-tugasnyadengan baik, tidak melakukan penyimpangan, tidak berbuat korupsi, tidak menjual tanah kas Desa untuk kepentingan pribadi, dan seterusnya.
Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Akuntable pemerintah desa dituntut untuk selalu mendorong dan mewujudkan akuntabilitas baik berupa akuntabilats politik dalam artian pemerintah desa dalam hal ini kepala desa harus membuat Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang ditujukan kepada Bupati dan disampaikan kepada BPD serta disosialisasikan kepada masyarakat desa. Pemerintah desa juga harus terus menerus mengembangkan akuntabilitas profesional dalam artian selalu menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang ada.
Dalam menyusun dan menjalankan kebijakan di tingkat desa pemerintah desa juga dituntut untuk mengembangkan dan melaksanakan akuntabilitas legal ( hukum ) dalam artian Pemerintah desa dalam menyusun dan menjalankan kebijakan desa harus sesuai atau tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Disamping hal diatas Pemerintah desa juga harus mewujudakan akuntabilitas keuangan yaitu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku. Akuntabilatas Keuangan ini menjadi sanngat penting untuk diwujudkan mengingat samakin tahun keuangan yang dikelola pemerintah desa menjadi semakin besar.
Hubungan Kuwu  dengan BPD didasarkan prinsip checkbalances. Kuwu  menyampaikanakuntabilitasnya dalam bentuk :

  • laporan penyelenggaraan pemerintahan padaBupati;
  •  laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan pada BPD danwarga dalam forum musyawarah Desa
  • serta menginformasikan secara terbukapada asyarakat

Ketiga hal tersebut, di Desa Gegesik Kidul selama kurun waktu 2009 hingga sekarang ini alahamdulillah telah dilaksanakan dengan baik







Tidak ada komentar:

Posting Komentar