Kamis, 05 Juni 2014

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (ILPPD)



INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(ILPPD)

DESA GEGESIK KIDUL KECAMATAN GEGESIK
KABUPATEN CIREBON
TAHUN 2013



Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya  Informasi  Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa Gegesikkidul Tahun  2013.  Penyusunan  Laporan  ini  merupakan  perwujudan tanggung  jawab  kami dalam  memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan desa  untuk  menyampaikan  informasi  penyelenggaraan  pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan ILPPD ini, disamping sebagai    perwujudan tanggungjawab  kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Mengenai materi, format dan sistematika ILPPD telah mengacu pada PERMENDAGRI  Nomor  35  Tahun  2007  tentang  Pedoman  umum  tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Adapun  muatan  ILPPD  berisi  penyelenggaraan  pemerintahan  desa yang meliputi :
1.      Penyelenggaraan pemerintahan Desa
a.    Urusan Pemerintahan Desa
b.    Urusan hak asal-usul Desa
c.    Tugas Pembantuan
d.    Urusan Pemerintahan lainnya
2.      Ringkasan APBDesa
Selanjutnya pokok-pokok materi ILPPD adalah sebagai berikut:

I.     PENDAHULUAN
  1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan/Desa.
  4. Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.
  7. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


  1. GAMBARAN UMUM DESA
  2. KONDISI GEOGRAFIS
Secara Geografis Desa Gegesikkidul merupakan salah satu Desa pertanian dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Gegesik.Desa Gegesikkidul terdiri dari 5 (lima) Dusun, 3 (tiga) RW dan 18 (delapan belas) RT. Batas-batas administratif pemerintahan Desa Gegesikkidul Kecamatan Gegesik sebagai berikut :
-      Sebelah Utara          : Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik
-      Sebelah Timur         : Desa Gegesikwetan Kecamatan Gegesik.
-      Sebelah Selatan     : Desa Bayalangu Lor Kecamatan Gegesik.
-      Sebelah Barat          : Desa Prajawinangun Wetan KecamatanKaliwedi.
1.1Luas wilayah.
- Luas Wilayah seluruhnya seluas                                     :  494,927 Ha.
- Tanah Sawah seluas                                                          :  452,130 Ha.
- Irigasi teknis seluas                                                             :  396,030 Ha.
- Irigasi setengah teknis                                                        :    56,100 Ha.
- Tanah darat / pekarangan                                                  :    42,797 Ha.
1.2.   Status  Tanah.
TAHUN 2013
-     Tanah yang bersertifikat sebanyak1.581 buah seluas 178,140 Ha.-      Yang belum bersertifkat 316,678 Ha.
Jumlah 494,927

1.3.   Tanah Kas Desa.
Tanah Kas Desa seluruhnya seluas                           :    85,153 Ha.
Terdiri dari :
-      Tanah Bengkok                                                        :    32,500 Ha.
-      Tanah Titisara                                                           :    43,481 Ha.
Tanah Kas Desa yang digunakan untuk kepentingan umum, yaitu seluas 9.172 Ha terdiri dari :
a.    Lapangan Bola                                                     :      1,477 Ha.
b.    Pasar Desa                                                           :      0,238 Ha.
c.    Kantor Kuwu Gegesikkidul                                :      0,241 Ha.
d.    Jalan Desa                                                            :      1,224 Ha.
e.    Saluran-saluran                                                   :      1,790 Ha.
f.     Kuburan atau Pemakaman umum                   :      2,000 Ha.
g.    Bangunan SDN dan SMAN I Gegesik             :      1,702 Ha.
h.    Kantor Polsek dan Koramil                                :      0,500 Ha.



  1. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
a.  Jumlah Penduduk.
NoRINCIAN TAHUN 2013
Laki-lakiPerempuanJumlah
1Penduduk awal tahun2.8952.8895.784
2Lahir224062
3Mati314172
4Datang433275
5Pindah443680
6Penduduk akhir tahun2.8852.8845.769

  1. Jumlah Kepala Keluarga.
NoRINCIANAKHIR TAHUN 2013
Laki-lakiPerempuanJumlah
1Kepala Keluarga awal Tahun1.5724562.028
2Kepala Keluarga Baru22830
3Kepala Keluarga Mati231538
4Kepala Keluarga Datang261036
5Kepala Keluarga Pindah231033
 Jumlah1.5744492.023

  1. Jumlah Anak Usia Sekolah.
NoRINCIANAKHIR TAHUN 2013
Laki-lakiPerempuanJumlah
1Anak Usia 05s/d12 tahun251254505
2Anak Usia 13s/d15 tahun153146299
3Anak Usia 16s/d18 tahun154128282
4Drop Out SD/SMP112
 Jumlah5595291.088

  1. Jumlah Penduduk berdasarkan mata pencaharian :
- Petani                                             :       684 orang.
- Buruh Tani                                    :    1.115 orang.
- Buruh / Pegawai Swasta            :       157 orang.
- Pegawai Negeri                            :       129 orang.
- Pengrajin                                       :           3 orang.
- Pedagang / Wiraswasta              :1.471 orang.
- Peternak                                         :         21 orang.
- Montir                                              :          5  orang.
- Dokter                                             :          3  orang.
- Perangkat Desa                            :        15  orang.

f.   Jumlah Penduduk berdasarkan Pendidikan :
Gambaran umum mengenai data pendidikan di desa kami adalah sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Jumlah TK Umum                         :    1  buah
- Jumlah TKA / TPA                             :                              3  buah
- Jumlah SD                                     :         3  buah
-    Jumlah MI                                      :         2  buah
-  Jumlah MD                                    :         3  buah
-  Jumlah SMA                                 :         1  buah
- Jumlah SMK                                  :            1  buah
1.  Jumlah Penduduk menurut Tingkat Pendidikan :
a.  Lulus SD                                 :    2.099 orang
b.  Lulus SMP                              :       889 orang
c.  Lulus SMA                              :       656 orang
d.  Lulus D-3                                :    18 orang
e. Lulus S-1                                 :       157 orang
f.   Lulus S-2                                :    3 orang
2. Hasil Pendataan Wajar Dikdas 9 Tahun
a.  Anak Usia 7 – 12 Tahun
- Belum sekolah                    :         0 anak
- Tidak sekolah                      :      0 anak
b.  Anak Usia 13 – 15 Tahun
- Belum Sekolah                    :         0 anak
- Tidak Sekolah                      :         7 anak
c.  Minat Sekolah
- Usia   7 – 12 tahun             :        549 anak (SDN I,II,III)
- Usia 13 – 15 tahun             :         89 anak SMP& Sederajat



  1. KONDISI EKONOMI
  2. Potensi Unggulan Desa
1. Bank Desa.
2. Lumbung Desa.
3. Pasar Desa.
3. Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP).
4. Usaha Ekonomi Perempuan (UEP).
5. Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
6. Peminjaman Sarana Produksi Pertanian.
7. Lumbung Pangan Masyarakat.
8. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).
  1. Pertumbuhan Ekonomi
Jumlah angka kemiskinan, pada tahun 2012 jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 309 RTS-PM sedangkan Tahun 2013 sebanyak 167 RTS-PM.

II. RENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DESA
  1. Visi dan Misi
A.1.     V i s i
             Untuk menjalankan roda pemerintahan yang terarah dengan baik maka Pemerintah Desa Gegesikkidul harus mempunyai visi yang jelas, sehingga dapat tergambarkan arah yang akan di capai untuk menentukan tujuannya. Untuk itu Pemerintah Desa Gegesikkidul mempunyai visi sebagai berikut :
“ MEWUJUDKAN IKLIM PEMERINTAHAN YANG KONDUSIF BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN UMUM MENUJU TERCIPTANYA MASYARAKAT SEJAHTERA YANG AGAMIS  “

A.2.     M i s i
Disamping itu untuk mengaplikasikan visi tersebut harus dibarengi juga dengan misi, supaya ada semangat untukmempercepat pencapaian program-program pembangunan di Desa Gegesikkidul, diantaranya yaitu dengan cara :
1.  Meningkatkan kemampuan, disiplin dan semangat kerja Aparatur Pemerintah Desa.
2.    Meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara elemen masyarakat dengan Aparat Pemerintahan Desa.
3.    Meningkatkan kemampuan semangat pengabdian Lembaga-lembaga Desa.
4.    Meningkatkan pengawasan yang proporsional dan akuntabilitas terhadap kinerja Pemerintahan Desa.
5.    Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
6.    Menciptakan rasa aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.
7.    Melaksanakan pembangunan yang berimbang berdasarkan skala prioritas, azas manfaat dan pertimbangan analisa dampak lingkungan.
8.    Melestarikan adat dan budaya masyarakat Desa yang dilandasi persatuan dan rasa saling memiliki sesama komponen masyarakat.

  1. Strategi dan Arah Kebijakan Desa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
1.  Melanjutkan berbagai program yang belum dicapai oleh Kuwu sebelumnya.
2.  Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dasar baik formal maupun informal.
3.  Penataan, Pembangunan, Rehabilitasi dan pemeliharaan sarana infrastruktur ekonomi, terutama jalan desa dan jaringan irigasi desa.
4.  Penataan, Pembangunan, rehabilitasi dan pemerliharaan sarana dibidang pertanian.
5.  Pengembangan dan peningkatan dibidang pelayanan kesehatan masyarakat.
6.  Pemeliharaan, revitalisasi serta pelestarian adat dan budaya desa.
7.  Mengupayakan berbagai hal yang dapat membangkitkan ekonomi dan daya beli masyarakat.
8.  Meningkatkan serta mewujudkan keamanan dan ketenteraman dilingkungan Desa Gegesikkidul.
Sedangkan arah kebijakan Desa sesuai dengan RKPDes, maka arah kebijakan belanja desa adalah sebagai berikut :
1.  Efesiensi anggaran pada belanja langsung.
2.  Memperbesar alokasi belanja langsung dan belanja bantuan sosial.
3.  Mencari peluang pendanaan dari berbagai sumber, diantaranya dari bantuan-bantuanbaik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsidan Pemerintah Daerah.

  1. Prioritas Desa
    1. Membuat Skala Prioritas.
Pembuatan Skala Prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat yang harus kita susun, adapun teknik yang digunakan adalah dengan cara merangking dari azas manfaat yang paling mendesak dan paling dibutuhkan oleh masyarakat.
  1. Menyusun alternatif.
Setelah semua usulan kita rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama dalam sebuah rapat musyawarah Desa tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak didanai. Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar masalah dan potensi yang ada di Desa. Sehingga semua dapat diakomodir terlebih dahulu sebelum di bahas bersama dalam forum musyawarah rencana pembangunandesa ( Musrenbangdes ).

  1. Menetapkan Pilihan
Pada tahap ini dipilih berbagai usulan program pembangunan yang ada sehingga dapat memudahkan untuk memisahkan mana pembangunan skala prioritas desa dan pembangunan yang dapat ditangguhkan / ditunda pelaksanaannya untuk anggaran tahun berikutnya.

III. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
  1. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
  2. Intensifikasi dan Ektensifikasi
Meningkatkan hasil lelangan Titisara/Tanah Kas Desa Tahun 2012 sebesar Rp.289.569.000,-(dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)kemudian Tahun 2013 mengalami kenaikan menjadi Rp.372.623.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Disampingpendapatan asli Desa setiap tahun bisa naik,tidak lepas juga dari hasil pendapatan yang bersifat Ekstensifikasi, yang selalu berupaya mencari bantuan-bantuan dari pemerintah baik langsung maupun tidak langsung.
Contohnya seperti :
- PNPM Mandiri Perdesaan.
- Dana Dapil.
- Bantuan Desa Peradaban.
- Dana Bantuan lainnya.
  1. Target dan Realisasi Pendapatan
Target APBDes Tahun 2013 sebesar Rp. 948.037.000,-(sembilan ratus empat puluh delapan juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) sedangkan realisasi sebesar Rp. 948.037.000,-(sembilan ratus empat puluh delapan juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).
  1. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan dari tahun ke tahun yang kita hadapi terdiri dari beberapa faktor, akan tetapi yang lebih dominan dan sangat berpengaruh penyebabnya adalah hasil panen yang dapat merubah/mempengaruhi harga lelangan tanah kas desa / titisara, sehingga kunci penyelesaiannya sangat mengait dengan metode atau tata cara pengelolaan lahan pertanian yang baik dan benar yang sesuai dengan program dan anjuran dari Pemerintah.

  1. PENGELOLAAN BELANJA DESA
  2. Kebijakan umum Keuangan Desa
Kebijakan umum keuangan Desapengelolaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.
  1. Target dan Realisasi Belanja
Target Belanja dalam APBDes Tahun 2013 sebesarRp. 948.037.000,-(sembilan ratus empat puluh delapan juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) dapat di realisasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 597.314.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) sedangkan untuk realisasi Belanja Langsung sebesar Rp. 349.723.000,-(tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Sisa sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk Pembiayaan Desa (Simpanan Biaya Pilwu).
  1. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan yang dihadapi dalam tahun anggaran berjalan adalah banyak pos-pos anggaran yang keluar tanpa diduga akan menjadi beban Anggaran Desa sehingga dalam penyelesaiannya dilakukan dengan merubah anggaran bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan pada awal triwulan ke IV (empat).

IV. PENYELENGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A.   Program dan Kegiatan
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaannya selalu bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa.
Program dan kegiatan Pemerintah Desa Gegesikkidul sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) Tahun 2013 yaitu antara lain :
a.  Urusan Pemerintahan.
b.  Urusan Pembangunan.
c.  Urusan Kemasyarakatan.
  1. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
a.  Realisasi kegiatan urusan Pemerintahan terdiri dari :
1.    Administrasi Umum
2.    Administrasi Penduduk.
3.    Administrasi Keuangan.
4.    Administrasi Pembangunan.
5.    Administrasi lainnya.
Pemerintah Desa Gegesikkidul dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat dengan menganut pola 6 hari kerja yang setiap harinya hampir selama 24 jam. Adapun jenis pelayanan adalah sbb :
NoJENIS PELAYANANTAHUN 2013
1Pelayanan Umum163
2Pelayanan Kependudukan249
3Pelayanan Legislasi51
 Jumlah463

Jumlah Surat Masuk dan Surat Keluar
NoU R A I A NTAHUN 2012
1Surat Masuk248
2Surat Keluar1.539

b.  Realisasi kegiatan Pembangunan Desa terdiri dari :
1.    Pembangunan yang dilaksanakan bersumber dari APBDesa terdiri dari :
  1. 1. Pembangunan sarana Pemerintahan Desa
  2. 2. Pemeliharaan Peribadatan Masjid
  3. 3. Pembangunan Sarana Pendidikan (SD/MI)
  4. 4. Pembangunan Sarana Kesehatan (Desa Siaga Sehat)
  5. 5. Perbaikan senderan uwangan rawan - cabuk
  6. 6.  Pemelihraan dan Rehab TPU
  7. 7.Pembuatan Jalan Setapak di Blok I, II, IV dan V.
  8. 8.  Pembuatan Senderan SPAL Blok II.
  9. 9  Pembuatan jembatan Blok IV.
  10. 10 Perkrerasan Jalan sawah.
  11. 11Pembuatan saluran pembuang rumah pompa Blok Pekuwon.
  12. 12  Pengaspalan Jalan Setapak di Blok-Blok.
  13. 13  Pengurasan saluran irigasi.
c.  Realisasi kegiatan Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
1.    Kesehatan meliputi :
- Kegiatan Desa Siaga
- Kegiatan Dasa Wisma
- Kegiatan Penimbangan Balita di 7 Posyandu
2.    Keagamaan diantaranya :
- Tarawih Keliling.
- Kliwonan.
- Pengajian Jamiyah
- Ceramah
3.    Kepemudaan dan Olah Raga antara lain meliputi :
- Lomba kegiatan olahraga dalam rangka hari besar nasional.
- Lomba kegiatan olahraga dalam rangka hari jadi Kabupaten Cirebon.
- Mengikuti kegiatan event di luar desa dalam rangka turnament.
4.    Dana Usaha Kesehatan Masyarakat.
- Biaya Berobat di Puskesmas Gratis.


  1. Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam setiap melaksanakan suatu program atau kegiatan pasti akan mengalami suatu permasalahan dan harus diselesaikan sampai tuntas karena akan mempengaruhi pada anggaran tahun berikutnya.
Permasalahan-permasalan yang timbul antara lain :
a. ada beberapa pos-pos anggaran yang keluar membengkak.
b. pos anggaraan bantuan nilainya sering berubah.
Penyelesaiannya ada beberapa hal yaitu :
Dengan segera untuk melaksanakan perubahan anggaran agar bisa menutupi baik pos-pos anggaran yang membengkak dan merubah angka-angka yang nilainya tidak sesuai dengan anggaran belanja Desa.
Untuk melakukan perubahan tersebut Pemerintah Desa selalu melakukan rapat musyawarah dengan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai bentuk legalitas suatu produk hukum di tingkat Desa.

V. PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
  1. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
  2. Dasar Hukum
Dasar hukum untuk melaksanakan tugas-tugas pembantuan yang di terima baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang diberikan pada Pemerintah Desa adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  1. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan selalu mendapat tugas-tugas pembantuan dari berbagai instansi / Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diantaranya :
2.1      Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2.2      Dinas Pendapatan Daerah.
2.3      Dinas Kesehatan.
2.4      Dinas Pendidikan.
2.5      Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
2.6      Dinas Bina Marga.
2.7      Dinas Sosial.
2.8      Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan.
2.9      Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)
2.10   Kantor Perpustakaan Daerah.
2.11   Dinas PSDAP.
2.12   Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
NO                                                                                                                                                                                                       NoU R A I A NTAHUN 2013
1Target PBBRp.67.761.444
2Jumlah Wajib Pajak (WP)
  1. 100
3Pelunasan17Juli 2013

  1. Satuan Kerja Perangkat Desa
Untuk melaksanakan kegiatan tugas-tugas pembantuan yang diberikan baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsidan Pemerintah Daerah pada Desa akan dikelola oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) atau Satuan Kerja Perangkat Desa yang terdiri dari :
a.      Sekretaris Desa dan
b.      Perangkat Desa lainnya.
1. Kliwon.
2. Raksa Bumi.
3. Lebe.
4. Juragan.
5. Trantib.
6. Urusan Umum
7. urusan Keuangan
8. Unsur kewilayahan terdiri dari 5 Kepala Blok.
  1. Kegiatan Yang Diterima
Pada tahun 2013 Pemerinta Desa Gegesikkidul banyak mendapatkan berbagai kegiatan yang diterima dari Dinas/Instansi diantaranya :
  1. Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan.
  3. BantuanRumah Tidak Layak Huni.
  4. Bantuan Pengaspalan jalan Desa.
  5. Bantuan Rehab Senderan Kimek.
  6. Bantuan Modal Simpan Pinjam Perempuan (PNPM-MP).
  7. Bantuan Kegiatan Posyandu.
  8. Bantuan Rehab Senderan Blok II dari PNPM-MP.
  9. Bantuan Rehab jalan setapak.
  10. Bantuan Infrastruktur dari Gubernur.
  11. Sumber dan Jumlah Anggaran
Sumber anggaran dan jumlah anggaran yang diterima Desa terdiri dari :
  1. Dinas Pertanian
  2. Dinas Cipta Karya
  3. PNPM-MP sebesar Rp. 47.000.000,-
  4. Bantuan Gubernur Posyandu Rp. 7.000.000,-
  5. Bantuan Infrastruktur Gubernur Rp. 100.000.000,-
  1. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan yang timbul pada saat melaksanakan tugas-tugas pembantuan baik dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Daerah yaitu pada saat pemberian program kadang sering berbenturan dengan kenyataan di lapngan yang ada di Desa, sehingga banyak masyarakat protes dan tidak setuju dengan adanya kebijakan program tugas-tugas pembantuan yang di terima Desa. Salah satu contoh tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) banyak menimbulkan masalah bagi Desa yang tidak memahami dengan adanya bantuan tersebut.

  1. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
  2. Dasar hukum
Dasar hukum tugas pembantuan yang masuk ke Desa yaitu :
1.1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
1.2.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
1.3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007.
  1. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan ada beberapa hal antara lain yaitu :
2.1.     Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2.2.     Pembagian Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin).
2.3.     Tugas-tugas lain yang sifatnya diperbantuankan.
  1. Sumber dan Jumlah Anggaran
Sumber Dana dari Tugas Pembantuan dan Jumlah anggaran yang disediakan yaitu :
3.1.     Dispenda sebesar Rp. 67.761.444,- (Pajak Bumi dan Bangunan).
3.2. Dinas Sosial sebesar Rp. 3.757.500,- (Raskin).
  1. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang diberikan kepada pemerintah desa mencakup beberapa hal diantaranya :
4.1.     Pembuatan Dam Limpas Sigabus (Dana Dapil).
4.2.     Pembuatan saluran dan senderan wangan rawan – cabuk (Dana Dapil)).
4.3.     Pembuatan Senderan irigasi Kepiting (Dana Dapil).
4.4.     Pembuatan Senderan Blok Sibanteng (PNPM Mandiri).
4.5.     Pembuatan jalan desa Blok Kavling
4.6.     Pembuatan tembok keliling TPA.
4.7.     Pembangunan Gedung pengolahan sampah 3 R.


VI. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
  1. KERJASAMA ANTAR DESA
  2. Kebijakan dan Kegiatan
Kebijakan diadakannya Kerjasama antar Desa ini apabila dalam pelaksanaan kegiatannnya melibatkan desa lain.
Kegiatan-kegiatan dimaksud diantaranya ialah :
1.1.peningkatan perekonomian masyarakat desa.
1.2.peningkatan pelayanan pendidikan.
1.3.kesehatan.
1.4.sosial budaya.
1.5.ketentraman dan ketertiban.
1.6.pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  1. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Sebelum realisasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa harus dibentuk terlebih dahulu Badan Kerja sama Antar Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon.
Kerja sama antar desaakan terlaksanaapabila menyangkut beberapa hal diantaranya :
2.1.ruang lingkup.
2.2.tugas dan tanggung jawab.
2.3.pelaksanaan.
2.4.penyelesaian perselisihan.
2.5.tenggang waktu.
2.5.pembiayaan.
  1. Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam pelaksanaan kerja sama antar desa pasti akan mengalami suatu permasalahan atau perselisihan kedua belah pihak.
Penyelesaian perselisihan dalam satu kecamatan akan di fasilitasi dan di selesaikan oleh Camat dan apabila perselisihan antar kecamatan maka akan di fasilitasi dan di selesaikan oleh Bupati dengan porsi yang adil dan tidak memihak serta besrsifat final.

  1. KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
Kerja sama desa dengan pihak ketiga pada prinsipnya sama dengan kerja sama antar desadan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon.
  1. Kebijakan dan Kegiatan
Kebijakan dan kegiatan kerja sama dengan Pihak Ketiga tersebut berazaskan saling menguntungkan kedua belah pihak baik Pemerintah Desa maupun pihak ketiga.


  1. Pelaksanaan Kegiatan.
Kerjasama dengan pihak ketiga dilaksanakan apabila ada unsur-unsur kegiatan yang memerlukan bantuan pihak ketiga yang di tuangkan dalam MOU dan tidak terlepas dari Peraturan Daerah yang ada.
  1. Permasalahan dan Penyelesaian.
Permasalahan yang muncul pada saat adanya kerjasama dengan pihak ketiga biasanya diakibatkan perselisihan tentang perjanjian kesepahaman kedua belah pihak. Sedangkan dalam penyelesaian permasalahan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. BATAS DESA
  2. Kebijakan dan Kegiatan
Kebijakan serta kegiatan pada penetapan batas desa dilakukan dengan cara sangat hati-hati, apalagi dalam hal akan mengadakan pemasangan batas harus selalu berkoordinasi yang disaksikan oleh tetangga Desa kemudian dibuat secara permanen batas-batas tersebut. Kalau tidak hati-hati akibat dari kesalahan tersebut bisa dijadikan pemicu awal dari persengketaan antar desa.
  1. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk pelaksanaan kegiatan yang ada di batas desa Pemerintah Desa Gegesikkidul memberi arahan kepada masyarakat setempat agar batas-batas yang sudah ada dapat menjaganya dengan baik.
  1. Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam penyelesaian masalah batas Desa dengan Desa tetangga, Pemerintah Desa Gegesikkidul selalu melibatkan Pemerintah Kecamatan ini berarti menandakan adanya koordinasi dengan pemerintah yang lebih tinggi agar penyelesaian masalah batas Desa dapat diatasi dengan baik dan tanpa ada ekses yang berkelanjutan.

  1. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
  2. Bencana Yang Terjadi dan Penanggulangannya
Bencana yang terjadi di Desa Gegesikkidul pada umumnya hanya masalah banjir musiman yang sifatnya hanya sementara dan hanya terjadi pada saat musim hujan dengan curah hujan yang tinggi. Walaupun demikian Desa selalu sigap dan tanggap terhadap persoalan daerah/wilayah yang rawan banjir.
Persoalan tersebut selalu diantisipasi dengan cara:
a.    Membentuk Posko dan Tim Tanggap Bencana Tingkat Desa.
b.    Menyediakan fasilitas keperluan Bencana.
  1. Status Bencana
Seiring dengan adanya bencana banjir pemerintah desa selalu siaga dengan status siaga III karena Desa Gegesikkidul apabila terkena banjir dan itu hanya imbas dari tetangga Desa yang apabila airnya meluap baru masuk wilaya Desa kami.
  1. Sumber dan Jumlah Anggaran
Sumber angaran murni berasal dari swadya masyarakat dan bantuan-bantuan dari Pemerintah Daerah.
  1. Antisipasi Desa
Antisipsi Desa selalu dilakukan secara preventif yaitu memperbaiki saluran-saluran pekarangan yang macet serta selalu mengadakan pengurasan di setiap Blok. Sedangkan untuk antisipasi meluapnya air dari Desa tetangga sehingga Pemerintah Desa Gegesikkidulmeninggikan tanggul sungai yang berbatasan dengan Desa Bayalangu Lor.
  1. Potensi Bencana Yang diperkirakan Terjadi
Potensi bencana terjadi apabila curah hujan yang tinggi dan terus menerus turun sehingga saluran air tidak dapat menampung jumlah air yang ada, pemerintah Desa Gegesikkidul siaga penuh pada bulan Desember sampai dengan Januari. Mengapa demikian karena curah hujan pada bulan tersebut sedang tinggi.

  1. PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
  2. Gangguan Yang terjadi
Dalam kegiatan selama tahun 2013 gangguan keamanan yang terjadi pada malam hari kebanyakan sifatnya hanya pencurian kecil-kecilan dan gangguan anak remaja.
Didalam mengantisipasi kerawanan wilayah Desa Gegesikkidul, Pemerintah Desa yang dibantu 12 orang Anggota Hansip/Linmas yang dikoordinatori oleh Juragan dan Tramtib untuk melaksanakan  secara rutin ronda malam atau dinas kontrol, hal ini untuk mewujudkan Pamswakarsa atau turut sertanya masyarakat di dalam mengamankan lingkungan wilayahnya masing-masing.
Adapun data kasus kerawanan yang terjadi adalah sbb :
NoU R A I A NTAHUN 2013
1Kriminal biasa-
2Bencana alam-
3Kenakalan remaja1 kali
4Tawuran-
5Penipuan-
6Pencurian ayam1 kali
7Pencurian sepeda motor-
8Pelecehan seksual di bawah umur-
9Perkelahian-

  1. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Untuk teknis pelaksanaan kegiatan kontrol ronda malam hari di bagi menjadi 2 (dua) Shif atau regu setiap 3 (tiga) malam berturut-turut, masing-masing regu terdiri dari Perangkat Desa dan anggota Linmas sebagai koordinator petugas kontrol ronda yaitu Juragan dan Trantrib Desa Gegesikkidul.

  1. Sumber dan Jumlah Anggaran
TAHUNSWADAYAAPBDESAPBD KabAPBD ProvKET
201221.000.0003.400.0004.400.000- 

  1. Penanggulangan dan Kendalanya
Untuk penanggulangan masalah keamanan, Pemerintah Desa Gegesikkidul selalu mengedepankan dengan cara preventif sehingga akan lebih baik mencegah dari pada mengobati suatu permasalahan. Namun tidak lepas dari permasahan tersebut penanggulangan shock therapy juga sangat perlu di terapkan bagi masyarakat yang sudah tidak bisa di arahkan lagi olehPemerintah Desa.
  1. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam Penanggulangan
Dalam penanganan masalah keamanan di tingkat Desa keberadaan Babinkamtibmas dan Babinsa selalu ikut serta baik dalam acara pembinaan maupun langsung turun ke lapangan apabila terjadi suatu tindakan hukum baik pidana maupun perdata yang menimpa warga masyarakat Desa Gegesikkidul. Sebelum proses hukum berjalan maka peran serta Babinkamtibmas dan Babinsa sangat diperlukan selama masyarakat itu sendiri masih bisa dibina dan diarahkan.

VII. P E N U T U P
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2013 ini sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama kurun waktu tahun 2013. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini merupakan laporan yang berupa informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa selama satu tahun anggaran.
Akhirnya kami menyadari sepenuhnya bahwa disamping keberhasilan tentunya masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum dapat secara optimal memberikan kepuasan kepada semua pihak, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Segala dukungan, dorongan, partisipasi dan kerjasama dari semua pihak disampaikan terima kasih.
Semoga Allah SWT selalu meridhoi niat baik dan perjuangan kita semua.  Amin.
Gegesikkidul, 31 Desember 2013.
KUWU GEGESIKKIDUL




R A H M A T